Sunday, November 27, 2011

BANTUK-BENTUK NEGARA

Secara umum Negara memiliki bentuk yang berbeda-beda dalam konsep dan teori moderen. Dari itulah bentuk-bentuk Negara terbagi menjadi dua (2) bentuk, yaitu:
  1. Negara kesatuan (Unitarianisme )
  2. Negara serikat ( Federasi )
  3.  yang sevara lebih lanjut akan kami kupas tentang kedua bentuk negara tersebut :
1. Negara kesatuan ( Unitaris )
Negara kesatuan adalah bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat juga memiliki susunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat disini memegang penuh kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar. Dengan itu hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerah dapat di jalankan secara langsung melalui sistem yang berjalan di dalamnya yang hanya memeiliki satu konstitusi, satu kepala negra, satu dewan mentri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintahan pusatlah yang memegang wewenag tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri-ciri utama Negara kesatuan adalah supermasi parlemen pusat dan tidak adanya badan-badan lain yang berdaulat di sana.
Negara kesatuan terbagi menjadi dua (2) macam sistem, yaitu :
  1. sentralisasi (sentral)
negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah sistem pemerintahan yang langsung di pimpin oleh pemerintah pusat dalam segala macam hal, sementara pemerintah daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat atau menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan pemerintah pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan membuat peraturan-peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri. Model pemerintahan seperti ini adalah model pemerintahan Orde Baru di bawah kekuasan presiden Soeharto.
Dalam setiap sistem pastilah memiliki keuntungan dan kerugiannya.
Keuntungan dari sistem ini adalah:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- Adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenag membuatnya;
- Penghasilan daerah dapat di gunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Sedangka kerugian dari sistem ini adalah:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran kinerja pemerintahan;

- peraturan/ kebijakn dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan derah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari puasat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis kerena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab kepada daerahnya;
- keputusa-keputusan dari pusat sering terlambat dan kadang sepihak
b. desentralisasi (otonom)
negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah daerah diberikan kekuasaan dan kewenangan untuk mengurusi rusan pemerintahan di wilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Dengan ini pemerintah daerah memiliki parlemen daerah guna menampung aspirasi-aspirasi rakyat. namun meski begitu, pemerintahan pusat masih tetap memegang kekuasaan tertinggi. Model pemerintahan seperti ini adalah seperti sistem pemerintahan negara malaysia dan negara kita paska Orde Baru dengan sistem otonomi khususnya.
Keuntungan dari sistem ini adalah:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peratuaran dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerah akan meningkat;
- penghematan beaya, karena sebagian kebutuahn pemerintah di tanggung sendiri oleh daerah.
Sedang kerugian dari sistem ini adalah:
- ketidak seragaman peraturan dan kebijakan , serta kemajuan pembangunannya.
2. negara serikat (federasi)
Negara serikat atau pederasi adalah negara berbentuk jamak atau bentuk negara gabungan yang terdiri atas beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada awalnya negara-negara bagian tersebut adalah sebuah negara yang berdaulat yang memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, dan kabinet sendiri. Namun setelah bergabung dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demi satu), dimana hanya kekuasaan ysng diberikan oleh negar-negara bagian saja (delegated powers) yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Pada umumnya gabungan negara-negara bagian di sebut negara federal. Dalam hal ini negara serikat selanjutnya mengatur segala hal yang bersifat setrategis pada negara bagian seperti kebijakan politik luar negri, keamanan dan pertahanan negara. Pada dasarnya negara bagian bebas melakukan tindakan-tindakan ke dalam asal tidak bertentangan dengan konstitusi federal. Namun untuk tindakan ke luar negri hanya dapat dilakukan oleh pemerinta federal.
Ciri-ciri negara serikat/federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan mentri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubunganantara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenanganya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan bagian ditentuken oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan dan selebihnya (residuarly power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  • hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan, dan perwakilan diplomatik;
  • hal-hal yang mutlak mengenai keselamatn negara, pertahanan, dan keamanan nasional, perang dan damai;
  • hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azaz-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama di pandang perlu oleh pemerintah pusat,;
  • hal-hal tentang keuangan, pajak, bea cukai, mono poli, mata uang;
  • hal-hal tentang kepentingan bersama antar negara bagian.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat satu dengan yang lainnya adalah: cara pembagian kekuasaan antar pemerintah federal dan pemerintah negra bagian; dan juga badan yang berwenag untuk menylesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan dua hal tersebut, lahirlah macam-macam negara serikat, antara lain:
negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal,dan kekuasaan yang tidak terinci di serahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
Negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan pada pemerintah federal, contoh: Kanada dan India;
Negara serikat yang memberikan kewenagan kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan diantara pemerintah federal dengan bagian, contoh: Amerika Serikat dan Australia.
Negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dan bagian.
Dari kedua bentuk negara diatas, terdapat kesamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi, yaitu:
1) pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan keluar;
2) sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi)
sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal usul hak menguru daerah sendiri. Pada negara bagian hak otonom itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah federal otonom, hak itu di peroleh dari pemerintah pusat.
Di samping dua bentuk negara tersebut di atas, dari sisi pelaksanaan dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat di glongkan ke dalam tiga kelompok: monarki, oligarki, demokrasi.
a.monarki
pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang di kepalai oleh raja atau ratu. Dalam perakteknya monarki memiliki dua jenis: monarki absolut dan monarki konstitusional. Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah Arab Saudi. Sedang monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya di batasi oleh konstitusi negara. Praktik monarki konstitusonal ini banyak dilaksanakan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris,Jordania, dll.
b. oligarki
model pemerintahan oligarki adalah pemerintahan yang di jalankan oleh beberapa orang yang berkuasa dari gologan atau kelompok tertentu. Banyak digunakan di masa kerajaan di nusantara, jadi pada saat ini jarang di gunakan.
c. demokrasi
pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang berdasar pada kedaulatan rakyat atau mendasarkan kekuasaan pada pilihan dan kehendak rakyat melalui pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil. Sistem ini kebanyakan di gunakan banyak negara, salah satunya negara kira Republik Indonesia.
~~ @ # @ ~~

No comments:

Post a Comment