Monday, November 28, 2011

ANAK PUNGUT, ANAK ANGKAT, DAN ANAK ZINA


dalam perkembangan islam dan kehidupan moderen saaat ini, tejadi banyak ketimpangan sosial yang terjadi. Dalam kehidupan umat islam sendiri tekadang terjadi kekurangan pemahaman dalam kehidupan bersosial dan pada akhirnya banyak tatanan yang terlupakan. diantaranya hukum antara anak dalam kehidupan kita.
Karna itu kami mencoba memebahas dsan mengupas secara singkat tentang apasih yang terhukm dalam anak...? terutamaa yang sering terjadi antara anak angkat, anak pungut, juga anak zina. dan kami berharap semoga ini dapat bermanfaat untuk kemjuan pemaghaman kita tentang tatanan hukum islam.


1. ANAK PUNGUT
Dalam penegertian anak pungut adalah seorang anak kecil yang belum baligh dan di temukan di jalan atau tersesat dan tidak diketahui keluarganya. Atau dalam beberapa kasus tersendiri setatus anak tersebut tidak jelas mengenai bapak dan ibunya. Dalam hal ini, islam menganjurkan hukum pada anak tersebut fardu kifayah untuk dijadikan anak pungut. Karena dalam Negara juga menjamin bahwa anak tersebut berhak atas biaya hidup serta pendidikannya.
Pentingnya hal ini dibahas dalam islam adalah karena jika seorang anak diketemukan di Negara islam maka wajib hukum baginya adalah masuk islam, dan bagi siapa yang menemukan anak tersebut kemudian memungutnya maka wajib baginya pula untuk menafkahinya. Sehubungan dengan kewajiban tersebut maka seandainya terdapat niat untuk memungut kemudian terdapat kekurangan dalam hal menafkahi bisa mengunakan jasa baitul mal, guna meringankan hal tersebut.
            Dari sedikit penjabaran mengenai hal tersebut ada hal yang perlu untuk diperhatikan, yaitu perlakukan terhadap anak tersebut. Ada hal yang penting, bahwa perlakuan terhadap anak pungut adalah tidak seperti anak kandung pada umumnya. Kenapa setatus yang diberikan berbeda?, karena ini menyangkut dalam hal perwalian dalam perkawinan (bagi perempuan) dan hal perwarisan (bagi laki-laki). Dan yang mendasar adalah karena secara tidak sadar adalah bahwa anak tersebut bukan mahrom mereka (orang tua).
            Ada pun landasan atau dasar mengapa umat islam dianjurkan dan diwajibkan untuk merawat, membiayai dan merawat juga mendidik anak pungut adalah termaktub dalam al-qur’an surah al-ma’un(1-3):

Yang artinya : Tahukah kamu orang yang mendustakan agama ? itulah orang yang menghardik anak yatim dan  tidak menganjurkan  memberi makan orang miskin (al-ma’un, 1-3).
            Dalam ayat tersebut anak pungut dikategorikan anak yatim karena tidak adanya kejelasan tentang siapa ayah dan ibu atau orang tua darinya yang bertanggung jawab penuh menjalankan amanat merawat dan membiayainya. Jadi dalam islam menerangakan bahwa kewajiban bagi mereka adalah sama halnya dengan kewajiban menyantuni fakir miskin.

2. ANAK ANGKAT
            Sebagiman yang telah disinggung diatas, pengertian anak angkat ini hamper sama  namun mempunyai sedikit perbedaan. Dalam hal anak pungut merka tidak diketahui siapa orang tua mereka. Sedangkan dalam aspek anak angkat disini biasnya dipengaruhi atau disebabkan karena,ketika sebuah keluarga yang tak kunjung memiliki keturunan kemudian mengambil anak orang lain sebagi anak angkat.
            Dalam hal menagngkat anak disini terdapat dua cara:
1)      Seseorang mengambil anak orang lain sebagia anak angkatnya karena merasa  kasihan terhadap anak tersebu.
Adapun sebab dari keputusan tersebut adalah karea pendidikan yang tidak layak atau terurus, juga kebtuhan sehari-hari yang kurang memadai disebabkan karena orang tuanya yang kurang mampu akibat himpitan ekonomi. Orang tua anak angkat tersebut dengan jelas diketahui oleh orang tua angkat, namun setatus dari anak tersebut tidak dianggap oleh orang tua angkat sebagi anak kandung. Kewajiban darinya hanyalah untuk menafkahi dan memberikan pendidikan yang sesuai juga tepat. Berhubungan dengan hal perwalian dalam perninikahan juga hal pewarisan tetap merujuk atau kembali pada orang tua kandung dan bukan kepada bapak atau orang tua angkatnya. Sedang sehubungan dengan warisan, seandainya dari orang tua angkat secara suka rela dan ikhlas memberikan harta pada anak tersebut, itu bukan diartikan sebagi warisan, tetapi menjadi dalam bentuk hibah/ wasiat dengan syarat wasiat tersebut tidak melebihi dari sepertiga bagian dari hartanya.
2)      Seseorang mengambil anak orang lain sebagi anak angkat dan anak tersebu dipandangnya sebagi anak kandungnya dengan menghapuskan nasab dari anak tersebut.
Adapun cara seperti tersebut di atas tidak diperbolehkan oleh islam karena secara akal perbuatan tersebut sangat sulit diterima, bahwa seseorang mengingkari nasab terhadap anak kandungnya sendiri dan sebaliknya  mengakui anak orang lain sebagi anak kandungnya yang lahir bukan dari rahim istrinya.

Dari uraian diatas dapat secara singkat diambil keputusan bahwa, seorang dapat mengangkat seseorang anak asal saja nasab anak tersebut tidak dihilangkan dan juga semua ketentuan terhadap anak kandung tidah diberlakukan terhadap anak angkat/ anak pungut.

3.ANAK ZINA
             Pengertian dalam hal ini anak zina sendiri bukan menjadi sebuah tolak ukur atau permaslalah pokok, karena pada dasarnya kondisi terhadap hal ini mengacu pada ketika seseorang laki-laki dan perempaun melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan yang sah dan menurunkan keturunan kemudian mereka tidak mengakui anak tersebut
Secara hukum yang berlaku, zina adalah perbuatan yang dilarang  juga dosa hukumnya, namun dalam islam setatus dari anak yang dihasilkan dari perbuatan itu tidak semata-mata sebagai anak haram. Namun anak tersebut masih memiliki derajat suci dari segala dosa, karena hal yang harus disalahkan adalah terdapat dari kesalahan orang tua anak tersebut.
Didalam hadis disebutkan:
ما من مو لود الا ىو لد على الفطلرة (روه البخارى) ....
Artinya:
            “Dan setiap anak dilahirkan kecuali suci bersih (sesuai fitrah)” .. (HR. Bukhari).
Dengan petikan dalil tersebut maka, anak zina pun hendak diperlakukan dengan baik, diberikan pendidikan dan pengajaran.

            Mengenai setatus anak zina terdapat tiga pendapat, yaitu:
  1. Anak zina yang lahir setelah enam bulan pernikahan ibu bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada ayahnya. (menurut imam malik dan syafi’i)
  2. Kemudian jika anak tersebut lahir dalam kurun sebelum enam bulan maka nasabnya dijatuhkan pada sang ibu, karena bisa dimungkinkan sang ibu berbuat zina dengan orang lain.
  3. Sedangkan menurut imam abu hanifah, anak zina yang lahir tetap dinasabkan kepada ayahnya tanpa mempertimbangkan pada masa kehamilan sang ibu.

Sehubungan dengan zina itu sendiri, meski pada dasarnya anak dari hubungan itu berhak dan sah atas pendidikan dan juga kententuan anak-anak pada umumnya, terdapat beberapa hal yang memberatkan atau menjadi masalah. Karena perbuatan zina tersebut merupakan sebuah perbuatan yang jelas tidak sah dan tentunya tidak dapat dihubungkan dengan sang ayah dan hanya kepada ibunya saja. Dalam hukum islam, anak tersebut masih dianggap sebagai anak yang tidak sah, karena :
  1. Tidak adanya hubungan nasab yang jelas dengan laki-laki yang mencampuri ibunya (tindakan secara tidak sah).
  2. Tidak ada saling mewarisi dengan laki-laki itu dan hanya waris mewaris dengan ibunya saja.
  3. Tidak dapat menjadi wali bagi anak perempuan, karena dia lahir akibat hubungan diluar nikah.
Dalam kajian secara lebih lanjut mengenai aspek hukum yang tersebut menjalar pula pada aspek kejiwaan anak tersebut. Meski beberapa dekade dapat menjadi rahasia namun seiring waktu dapat bocor kepada masyarakat dan kemudian itu menjadi sebuah aib dan tentunya menjadi beban bagi anak tersebut dalam kehidupannya.

KESIMPULAN:
  • Anak pungut adalah seorang anak yang belum baligh dan pada kasusnya dari anak tersebut tidak diketahui nasab secara jelas karena mungkin anak tersebut ditemukan di suatu tempat.
v  Setatus hukum baginya adalah sama dengan anak yatim, dan baginya tetap tidak bias di nasabkan kepada ayah angkat karena berhubungan dengan hal perwalian pernikahan juga pewarisan.
  • Anak angkat adalah seorang anak yang sudah jelas nasab juga keluarga kandungnya. Namun terdapat sesorang yang merasa kasihan dan kemudian mngajukan permintaan terhadap orang tuanya yang sah untuk mengasuh dan memberikan pendidikan yang layak. Jadi pada dasarnya telah terjadi ijab kobul antara orang tua kandung dan angkat.
v  Status hukum baginya tetap tidak bias di nasabkan kepada orang tua angkat, seandainya terjadi perwarisan harta, itu bukan sebagai warisan melainkan hibah.
  • Anak zina adalah anak yang lahir dari hasil hubungan yang tidak sah sebelum terjadinya pernikahan.
v  Status terhadap anak tersebut tetaplah berhak mendapat perlakuan yang sama seperti anak yang lain. Namun dalam hal ini terdapat dua pendapat mengenai satus hukumnya:
1.      Menurut imam malik dan hanafi: anak zina yang terlahir setelah enam bulan pernikahan dapat dinasabkan kepada sang ayah. Sedang yang lahir sebelum enam bulan maka nasab jatuh pada ibunya.
2.      Menurut imam abu hanifah: anak zina tetap dinasbkan pada suami dari ibunya tanpa mempertimbangkan hal-hal lain.
  • Secara hukum islam anak zian tetap dianggap tidak sah karena hasil dari hubungan yang dilarang dalam islam. Dalam hal itu berakibar pada : Tidak mendapat nasab yang sah terhadap laki-laki yang mencampuri ibunya; Tidak saling mewarisi dengan laki-laki tersebut; dan Laki-laki tersebut tidak dapat menjadi wali bila anak tersebut perempuan di penikahannya.



~~~~ (----) ~~~~

2 comments:

  1. Saya mau tanya..?
    Jika seorang ibu dan ayah tdak menafkahi anak.nya sjak anak itu lahir apa hukum.nya dan trus apakah anak itu masih anak k.dua orang tua trsbut..?
    Mohon d.jawab?

    ReplyDelete
  2. Saya mau tanya..?
    Jika seorang ibu dan ayah tdak menafkahi anak.nya sjak anak itu lahir apa hukum.nya dan trus apakah anak itu masih anak k.dua orang tua trsbut..?
    Mohon d.jawab?

    ReplyDelete