dalam perkembangan islam dan kehidupan moderen saaat ini, tejadi banyak ketimpangan sosial yang terjadi. Dalam kehidupan umat islam sendiri tekadang terjadi kekurangan pemahaman dalam kehidupan bersosial dan pada akhirnya banyak tatanan yang terlupakan. diantaranya hukum antara anak dalam kehidupan kita.
Karna itu kami mencoba memebahas dsan mengupas secara singkat tentang apasih yang terhukm dalam anak...? terutamaa yang sering terjadi antara anak angkat, anak pungut, juga anak zina. dan kami berharap semoga ini dapat bermanfaat untuk kemjuan pemaghaman kita tentang tatanan hukum islam.
1. ANAK PUNGUT
Dalam penegertian anak pungut adalah seorang anak kecil
yang belum baligh dan di temukan di jalan atau tersesat dan tidak diketahui
keluarganya. Atau dalam beberapa kasus tersendiri setatus anak tersebut tidak
jelas mengenai bapak dan ibunya. Dalam hal ini, islam menganjurkan hukum pada
anak tersebut fardu kifayah untuk dijadikan anak pungut. Karena dalam Negara
juga menjamin bahwa anak tersebut berhak atas biaya hidup serta pendidikannya.
Pentingnya hal ini dibahas dalam islam adalah karena
jika seorang anak diketemukan di Negara islam maka wajib hukum baginya adalah
masuk islam, dan bagi siapa yang menemukan anak tersebut kemudian memungutnya
maka wajib baginya pula untuk menafkahinya. Sehubungan dengan kewajiban
tersebut maka seandainya terdapat niat untuk memungut kemudian terdapat
kekurangan dalam hal menafkahi bisa mengunakan jasa baitul mal, guna
meringankan hal tersebut.
Dari sedikit penjabaran
mengenai hal tersebut ada hal yang perlu untuk diperhatikan, yaitu perlakukan
terhadap anak tersebut. Ada hal yang penting, bahwa perlakuan terhadap anak
pungut adalah tidak seperti anak kandung pada umumnya. Kenapa setatus yang
diberikan berbeda?, karena ini menyangkut dalam hal perwalian dalam perkawinan
(bagi perempuan) dan hal perwarisan (bagi laki-laki). Dan yang mendasar adalah
karena secara tidak sadar adalah bahwa anak tersebut bukan mahrom mereka (orang
tua).
Ada pun landasan atau
dasar mengapa umat islam dianjurkan dan diwajibkan untuk merawat, membiayai dan
merawat juga mendidik anak pungut adalah termaktub dalam al-qur’an surah
al-ma’un(1-3):
Yang artinya : Tahukah kamu orang yang mendustakan agama ? itulah orang
yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (al-ma’un, 1-3).
Dalam ayat tersebut anak
pungut dikategorikan anak yatim karena tidak adanya kejelasan tentang siapa
ayah dan ibu atau orang tua darinya yang bertanggung jawab penuh menjalankan
amanat merawat dan membiayainya. Jadi dalam islam menerangakan bahwa kewajiban
bagi mereka adalah sama halnya dengan kewajiban menyantuni fakir miskin.
2. ANAK ANGKAT
Sebagiman yang telah disinggung
diatas, pengertian anak angkat ini hamper sama namun mempunyai sedikit perbedaan. Dalam hal
anak pungut merka tidak diketahui siapa orang tua mereka. Sedangkan dalam aspek
anak angkat disini biasnya dipengaruhi atau disebabkan karena,ketika sebuah
keluarga yang tak kunjung memiliki keturunan kemudian mengambil anak orang lain
sebagi anak angkat.
Dalam hal menagngkat anak
disini terdapat dua cara:
1)
Seseorang mengambil anak
orang lain sebagia anak angkatnya karena merasa
kasihan terhadap anak tersebu.
Adapun sebab dari keputusan tersebut adalah karea
pendidikan yang tidak layak atau terurus, juga kebtuhan sehari-hari yang kurang
memadai disebabkan karena orang tuanya yang kurang mampu akibat himpitan
ekonomi. Orang tua anak angkat tersebut dengan jelas diketahui oleh orang tua
angkat, namun setatus dari anak tersebut tidak dianggap oleh orang tua angkat
sebagi anak kandung. Kewajiban darinya hanyalah untuk menafkahi dan memberikan
pendidikan yang sesuai juga tepat. Berhubungan dengan hal perwalian dalam
perninikahan juga hal pewarisan tetap merujuk atau kembali pada orang tua
kandung dan bukan kepada bapak atau orang tua angkatnya. Sedang sehubungan
dengan warisan, seandainya dari orang tua angkat secara suka rela dan ikhlas
memberikan harta pada anak tersebut, itu bukan diartikan sebagi warisan, tetapi
menjadi dalam bentuk hibah/ wasiat dengan syarat wasiat tersebut tidak melebihi
dari sepertiga bagian dari hartanya.
2)
Seseorang mengambil anak
orang lain sebagi anak angkat dan anak tersebu dipandangnya sebagi anak
kandungnya dengan menghapuskan nasab dari anak tersebut.
Adapun cara seperti tersebut di atas tidak
diperbolehkan oleh islam karena secara akal perbuatan tersebut sangat sulit
diterima, bahwa seseorang mengingkari nasab terhadap anak kandungnya sendiri
dan sebaliknya mengakui anak orang lain
sebagi anak kandungnya yang lahir bukan dari rahim istrinya.
Dari uraian diatas dapat secara singkat diambil
keputusan bahwa, seorang dapat mengangkat seseorang anak asal saja nasab anak
tersebut tidak dihilangkan dan juga semua ketentuan terhadap anak kandung tidah
diberlakukan terhadap anak angkat/ anak pungut.
3.ANAK ZINA
Pengertian dalam hal ini anak zina sendiri
bukan menjadi sebuah tolak ukur atau permaslalah pokok, karena pada dasarnya
kondisi terhadap hal ini mengacu pada ketika seseorang laki-laki dan perempaun
melakukan hubungan suami istri diluar pernikahan yang sah dan menurunkan
keturunan kemudian mereka tidak mengakui anak tersebut
Secara hukum yang berlaku, zina adalah perbuatan yang
dilarang juga dosa hukumnya, namun dalam
islam setatus dari anak yang dihasilkan dari perbuatan itu tidak semata-mata
sebagai anak haram. Namun anak tersebut masih memiliki derajat suci dari segala
dosa, karena hal yang harus disalahkan adalah terdapat dari kesalahan orang tua
anak tersebut.
Didalam hadis disebutkan:
ما من مو لود الا ىو لد على الفطلرة (روه البخارى) ....
Artinya:
“Dan
setiap anak dilahirkan kecuali suci bersih (sesuai fitrah)” .. (HR. Bukhari).
Dengan petikan dalil tersebut
maka, anak zina pun hendak diperlakukan dengan baik, diberikan pendidikan dan pengajaran.
Mengenai
setatus anak zina terdapat tiga pendapat, yaitu:
- Anak zina yang lahir setelah enam bulan pernikahan ibu bapaknya, maka anak itu dinasabkan kepada ayahnya. (menurut imam malik dan syafi’i)
- Kemudian jika anak tersebut lahir dalam kurun sebelum enam bulan maka nasabnya dijatuhkan pada sang ibu, karena bisa dimungkinkan sang ibu berbuat zina dengan orang lain.
- Sedangkan menurut imam abu hanifah, anak zina yang lahir tetap dinasabkan kepada ayahnya tanpa mempertimbangkan pada masa kehamilan sang ibu.
Sehubungan
dengan zina itu sendiri, meski pada dasarnya anak dari hubungan itu berhak dan
sah atas pendidikan dan juga kententuan anak-anak pada umumnya, terdapat
beberapa hal yang memberatkan atau menjadi masalah. Karena perbuatan zina
tersebut merupakan sebuah perbuatan yang jelas tidak sah dan tentunya tidak
dapat dihubungkan dengan sang ayah dan hanya kepada ibunya saja. Dalam hukum
islam, anak tersebut masih dianggap sebagai anak yang tidak sah, karena :
- Tidak adanya hubungan nasab yang jelas dengan laki-laki yang mencampuri ibunya (tindakan secara tidak sah).
- Tidak ada saling mewarisi dengan laki-laki itu dan hanya waris mewaris dengan ibunya saja.
- Tidak dapat menjadi wali bagi anak perempuan, karena dia lahir akibat hubungan diluar nikah.
Dalam kajian
secara lebih lanjut mengenai aspek hukum yang tersebut menjalar pula pada aspek
kejiwaan anak tersebut. Meski beberapa dekade dapat menjadi rahasia namun
seiring waktu dapat bocor kepada masyarakat dan kemudian itu menjadi sebuah aib
dan tentunya menjadi beban bagi anak tersebut dalam kehidupannya.
KESIMPULAN:
- Anak pungut adalah seorang anak yang belum baligh dan pada kasusnya dari anak tersebut tidak diketahui nasab secara jelas karena mungkin anak tersebut ditemukan di suatu tempat.
v Setatus hukum baginya adalah sama dengan anak yatim, dan baginya
tetap tidak bias di nasabkan kepada ayah angkat karena berhubungan dengan hal
perwalian pernikahan juga pewarisan.
- Anak angkat adalah seorang anak yang sudah jelas nasab juga keluarga kandungnya. Namun terdapat sesorang yang merasa kasihan dan kemudian mngajukan permintaan terhadap orang tuanya yang sah untuk mengasuh dan memberikan pendidikan yang layak. Jadi pada dasarnya telah terjadi ijab kobul antara orang tua kandung dan angkat.
v Status hukum baginya tetap tidak bias di nasabkan kepada orang
tua angkat, seandainya terjadi perwarisan harta, itu bukan sebagai warisan
melainkan hibah.
- Anak zina adalah anak yang lahir dari hasil hubungan yang tidak sah sebelum terjadinya pernikahan.
v Status terhadap anak tersebut tetaplah berhak mendapat perlakuan
yang sama seperti anak yang lain. Namun dalam hal ini terdapat dua pendapat
mengenai satus hukumnya:
1.
Menurut imam malik dan hanafi:
anak zina yang terlahir setelah enam bulan pernikahan dapat dinasabkan kepada
sang ayah. Sedang yang lahir sebelum enam bulan maka nasab jatuh pada ibunya.
2.
Menurut imam abu hanifah: anak
zina tetap dinasbkan pada suami dari ibunya tanpa mempertimbangkan hal-hal
lain.
- Secara hukum islam anak zian tetap dianggap tidak sah karena hasil dari hubungan yang dilarang dalam islam. Dalam hal itu berakibar pada : Tidak mendapat nasab yang sah terhadap laki-laki yang mencampuri ibunya; Tidak saling mewarisi dengan laki-laki tersebut; dan Laki-laki tersebut tidak dapat menjadi wali bila anak tersebut perempuan di penikahannya.
~~~~ (----) ~~~~
Saya mau tanya..?
ReplyDeleteJika seorang ibu dan ayah tdak menafkahi anak.nya sjak anak itu lahir apa hukum.nya dan trus apakah anak itu masih anak k.dua orang tua trsbut..?
Mohon d.jawab?
Saya mau tanya..?
ReplyDeleteJika seorang ibu dan ayah tdak menafkahi anak.nya sjak anak itu lahir apa hukum.nya dan trus apakah anak itu masih anak k.dua orang tua trsbut..?
Mohon d.jawab?